Hukrim

Penjudi Domino dan Penjual Nomor Togel di Kampar Ditangkap

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat amankan 5 orang yang diduga tengah bermain judi domino jenis pas, pada Kamis malam (16/1/2020) di sebuah warung pinggir jalan wilayah Pasir Lawas Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok.

Kelima tersangka kasus judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UJ (37), AL (28), HU (28), BA (49) dan NS (53), semuanya warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Salah satu dari 5 pelaku judi domino yang diamankan polisi ini yaitu NS (53), juga terbukti menjual nomor judi togel.

Dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan barang bukti 1 set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp 64 ribu.

Sementara untuk kasus judi togel diamankan barang bukti 1 unit Hp Nokia, 2 buah buku catatan penjualan nomor togel, selembar kertas berisi daftar nomor togel yang sudah keluar, selembar kertas berisi rumus-rumus prediksi nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi mendapat Informasi dari masyarkat bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan sekelompok orang di sebuah warung di Desa Bukit Melintang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, 

Setiba di lokasi petugas menemukan 5 orang tengah bermain judi pas dengan batu domino disebuah warung, kelimanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, salahsatu dari pelaku judi domino ini juga terbukti menjual nomor judi togel, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini.

"Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek, Jumat (17/1/2020). (Df)