Hukrim

Kembali, Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Sungai Putih

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung kembali menangkap 2 pelaku narkoba pada Rabu malam (15/1/2020), di sebuah ruko yang berlokasi di jalan Teratai IV Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EM (30) dan IN (36), keduanya merupakan warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis Shabu, 2 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung bersama  Tim Opsnal Polres Kampar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Desa Sei. Putih dengan sasaran kepemilikan senjata api illegal.

Tim melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga menyimpan senjata api illegal, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan di Ruko milik tersangka EM.

Petugas berhasil mengamankan EM bersama temannya IN yang berada di dalam ruko tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan juga didalam ruko itu.

Petugas tidak menemukan senjata api namun mendapatkan 3 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kantong celana EM, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang rencananya akan digunakan secara bersama.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap 2 tersangka kasus narkoba tersebut.

"kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"Ungkapnya, Kamis malam (16/1/2020). (Df)