Hukrim

Kedapatan Bakar Lahan, Tiga Pria Paruh Baya Diamankan Tim Patroli Polsek Lirik Inhu

Keterangan Foto : Kapolres Inhu AKBP Efrizal dan jajaran saat memperlihatkan barang bukti di hadapan tersangka.

INDRAGIRI HULU, RIAULINK.COM - Tangan mencincang bahu memikul. Pepatah ini pantas ditujukan pada tiga orang tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu Riau ini.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang diketahui berinisial, SR alias Udin (53), warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, JM alias Wajir (55) warga Pasir Penyu, Inhu dan RS alias Alil (48) warga Siak Hulu, Kampar itu, harus mendekan dibalik jeruji besi.

"Tiga orang pelaku itu kita amankan pada, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB, tepatnya di Km 20 Jalan Lintas Timur, Desa Radang Seko, Lirik. Dan ketiganya, memiliki peran berbeda."

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandy, Kapolsek Lirik AKP Ali Azhar dan PS Paur Humas Aipda Misran dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020) di Mapolres Inhu.

"Ketiga tersangka itu diamankan oleh personil Polsek Lirik yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di lokasi tersebut," ujarnya.

Awalnya, beberapa orang personil Polsek Lirik yang tengah melakukan patroli, melihat ada kepulan asap di sebuah lahan milik masyarakat. Guna memastikan, tim lansung menuju ke titik dimana asap itu muncul.

Sesampai di lokasi, tim mendapai sedikitnya 3,5 Ha lahan kosong sudah terbakar. Dan saat itu pula, tim bertemu dengan ketiga tersangka, dan mengaku bahwa mereka yang melakukan pembakaran tersebut.

"Atas hal itu, ketiganya lansung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lirik untuk menjalani pemeriksaan. Dan terungkap bahwa, pembakaran lahan tersebut adalah untuk membuka kebun kelapa sawit," tutur Efrizal.

Dalam perkara itu sambung Efrizal, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SR merupakan pemilik lahan, JM sebagai pengelola dan RS sebagai pekerja atau buruh.

"Tersangka SR dan JM ini merupakan kakak beradik. SR juga sebagai orang yang memerintahkan JM dan RS untuk membuka lahan itu dengan cara dibakar," terangnya. 

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka itu antara lain, 5 potong kayu yang telah terbakar, 1 buah korek api, potongan karet ban, 1 botol minyak tanah, dan 2 pokok bibit sawit yang akan ditanam.

"Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 56 ayat I UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Efrizal menjelaskan. (Jef)