Tindak Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak di Dumai Masih Tinggi
DUMAI, RIAULINK.COM - Hasil dari tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai yang dilakukan oleh Polres Dumai selama 2019 masih tinggi.
Bentuk tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di antaranya pemerkosaan, pencabulan, melarikan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dimulai dari tindak pidana pemerkosaan selama tahun 2019 nihil sementara di tahun 2018 ada satu kasus.
Untuk kasus pencabulan mengalami peningkatan, tahun 2018 tujuh kasus, sementara 2019 meningkat menjadi 18 kasus dengan penyelesaian 16 perkara. "Baik itu tahap di P21 termasuk damai,"ucap Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira berdasarkan keterangan resminya belum lama ini.
Kemudian tindak pidana melarikan anak di bawah umur selama 2018 ada satu perkara sedangkan 2019 naik menjadi dua perkara.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Untuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur selama 2018 ada 25 perkara, untuk 2019 ada meningkat menjadi 31 perkara.
Terakhir tindak pidana KDRT tahun 2018 lalu ada 12 perkara, 2019 tercatat sebanyak 14 perkara dengan penyelesaian sebanyak 16 perkara.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi.
"Untuk itu kita berharap kepada orang tua
untuk lebih ekstra memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"tukasnya.(Rls/Kll)
Tulis Komentar