Metropolis

Tindak Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak di Dumai Masih Tinggi

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - Hasil dari tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai yang dilakukan oleh Polres Dumai selama 2019 masih tinggi.

Bentuk tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di antaranya pemerkosaan, pencabulan, melarikan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dimulai dari tindak pidana pemerkosaan selama tahun 2019 nihil sementara di tahun 2018 ada satu kasus. 

Untuk kasus pencabulan mengalami peningkatan, tahun 2018 tujuh kasus, sementara 2019 meningkat menjadi 18 kasus dengan penyelesaian 16 perkara. "Baik itu tahap di P21 termasuk damai,"ucap Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira berdasarkan keterangan resminya belum lama ini.

Kemudian tindak pidana melarikan anak di bawah umur selama 2018 ada satu perkara sedangkan 2019 naik menjadi dua perkara.

Untuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur selama 2018 ada 25 perkara, untuk 2019 ada meningkat menjadi 31 perkara.

Terakhir tindak pidana KDRT tahun 2018 lalu ada 12 perkara, 2019 tercatat sebanyak 14 perkara dengan penyelesaian sebanyak 16 perkara. 

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi.

"Untuk itu kita berharap kepada orang tua 
untuk lebih ekstra memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"tukasnya.(Rls/Kll)