Hukrim

Diduga Garap Kawasan Hutan, P2HI Laporkan Anak Perusahaan PT Astra Grup di Inhu ke KPK

Keterangan foto : Ketua P2HI, Irwanto Bety, SH

INHU, RIAULINK.COM  - PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) yang merupakan salah satu perusahaan besar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ternyata tidak lah setaat yang dibayangkan. 


Ribuan hektar areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Astra Grup itu, diduga kuat berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.


Atas hal itu, PT TPP dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, dan harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.


Demikian diungkapkan Irwanto SH, selaku Ketua Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI), dalam rilisnya yang diterima RiauLink.com, Jumat (13/12/2019).


Disebutkan Irwanto, berdasarkan hasil investigasi P2HI dan pengambilan titik koordinat, ditemukan sebahagian besar areal kebun milik PT TPP tersebut, berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).


Areal yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut, terdapat di dalam HGU No 8 yang terletak di Desa Kembang Harum, dengan luas 10.244,4a Ha. 


"Kendati tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, namun pihak terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, tetap melakukan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan tersebut. Ini jelas pelangaran," kata Irwanto.


Dikatakan Irwanto, HGU terhadap kebun kelapa sawit seluas 10.244,40 Ha tersebut, pertama kali diterbitkan pada tahun 1983. Namun, HGU tersebut direvisi menjadi HGU Nomor 20 tahun 2001 dengan luasan 10.221,5793 Ha.


Terkait HGU Nomor 20 yang direvusi pada tahun 2001 tersebut, berakhir pada 31 Desember 2012, dengan demikian PT TPP mengajukan perpanjangan berdasarkan SK BPN RI Nomor 90/HGU/BPN RI/2013.


"Walau berada dalam kawasan hutan, dan sempat terjadi gejolak di lapangan, proses perpanjangan tetap disahkan pihak BPN. Dan didalam HGU seluas 10.221,5793 Ha itu, juga berdiri bangunan kantor dan pabrik kelapa sawit (PKS)," tutur Irwanto.


Tidak itu saja, PT TPP juga menguasai areal seluas 1.043,83 Ha yang berada di wilayah Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tanpa memiliki dokumen izin yang sah.


"Areal 1.043,83 ini, juga berada dalam kawasan hutan. Dan hal ini terkuak atas ukur ulang yang dilakukan Pemkab Inhu bersama pihak terkait," jelasnya.


Dengan demikian, Irwanto berjanji akan melaporkan pihak managemen PT TPP dan instansi terkait ke KPK RI, dan juga akan melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, terkait pembatalan HGU perusahaan tersebut. 


"Semua bukti-bukti sudah kita siapkan, bahkan beberapa waktu lalu pihak perusahaan dan BPN telah kita layangkan surat somasi, namun tidak ada tanggapan," jelasnya.


Salah satu bukti yang dilampirkan, yaitu hasil titik koordinat kebun PT TPP yang diambil, dan ditelaah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau, Nomor: S.885/BPKH.XIX/PKH-10/2019 tertanggal 4 November 2019.


"Selain itu, kita juga melampirkan peta hasil ploting dan surat hasil telaah tentang status lahan dari BPKH yang menguatkan bahwa areal kebun PT TPP, berada dalam kawasan hutan HPK yang digarap PT TPP tanpa izin pelepasan," tutup Irwanto yang juga praktisi hukum Riau itu. (Jef)