Hukrim

Kejaksaan di Riau Lakukan Penyidikan 22 Perkara Korupsi

Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru, tepat berada di depan Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terhitung Januari hingga Desember 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran melakukan penyidikan 22 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, hanya Kejaksaan Negeri (Rohul) yang nihil penyidikan.

"Kejati Riau melakukan penyidikan 6 perkara," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, saat ekspos penanganan perkara korupsi, Senin (9/12/2019).

Di antara kasus dugaan korupsi yang disidik Kejati Riau adalah dugaan korupsi dana hibah di Universitas Riau, dugaan korupsi kredit di BRI Ujung Batu, dan dugaan korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri Pengkalan Kerinci.

Sementara penyidikan 16 perkara dugaan korupsi lain ditangani oleh 11 Kejari di Riau, kecuali Rohul. "Seluruh tangani perkara (Tipikor), kecuali Rohul tidak ada penyidikan," kata Ilman.

Dari penanganan korupsi itu, Kejati Riau dan seluruh Kejari menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 9.016.589.076 di tingkat penyidikan. "Khusus Kejati Riau sebesar Rp 6.378.589.076," kata Hilman.

Di bidang penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara tindak pidana korupsi. Sementara hasil penyidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, 6 perkara. "Hasil penyidikan dari 12 Kejari, itu ada 16 perkara yang naik ke tahap penuntutan, dan dari 12 Polres ada 16 perkara juga," jelas Hilman.

Di tahap penuntutan itu, pihaknya juga ada melakukan memulihkan kerugian keuangan negara. Adapun totalnya mencapai Rp 512.032.800.

Pemulihan kerugian negara juga dilakukan di tahap eksekusi setelah perkara inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sepanjang 2019, ada 38 perkara korupsi yang telah inkrah. Ditambah 4 perkara tindak pidana ekonomi. Total daru Kejati dan seluruh Kejari adalah 42 perkara," sebut Hilman.

Dari puluhan perkara yang telah inkrah, total kerugian negara berdasarkan putusan hakim sekitar Rp 19 miliar. "Yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp 14 miliar lebih," kata dia.

"Itu ada 2 kategori, pertama tahap penyidikan berupa barang rampasan sekitar Rp 19 miliar lebih, dan di tingkat eksekusi berupa uang denda, uang pengganti yang selanjutnya menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) kejaksaan sekitar Rp5 miliar lebih," papar HIlman.

Terkait nihilnya penyidikan perkara korupsi di Kejari Rohul, Hilman menyatakan sudah dua kali mengirim surat kepada Kepala Kejari, Freddy Daniel Simanjuntak.

"Kami sudah bersurat mengingatkan kalau dia (Kejari Rohul) tidak ada produk (Tipikor). Sudah dua kali," pungkas Hilman.