Hukrim

Polisi dan Beacukai Inhil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar di Pulau Kijang

INHIL, RIAULINK.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) bersama Polres Inhil berhasil mengamankan Kapal bermuatan Rokok Ilegal di perairan Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil-Riau, Senin (9/12/2019).

Pengamanan terhadap Kapal bermuatan rokok Ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan ada kapal bermuatan rokok ilegal di perairan pulau kijang.

Dari informasi tersebut, KPPBC TMD C melalui tim Patla Speed BC 10008 berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Polsek Pulau Kijang dan lanngsung melakukan pencarian dengan menyisir Sungai Reteh di sekitar Pulau Kijang.

Dari hasil pencarian tersebut ditemukan beberapa kapal bermuatan rokok ilegal dan didapatkan barang bukti rokok kurang lebih 445 Karton, dalam 1 karton terdiri dari 50 Slop, dan 1 Slop terdiri dari 10 Bungkus, dari sebungkus rokok terdiri dari 20 batang jadi jika ditotal ada sebanyak 4.450.000 batang rokok ilegal yang di amankan.

Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.

Adapun merek ilegal yang diamankan tersebut adalah rokok merk Luffman, diperkirakan nilai barang ilegal tersebut berjumlah Rp 2.848.000.000 dan berpotensi merugikan Negara sebesar Rp.1.579.750.000.

Dari hasil pengamanan tersebut, barang bukti dibawa ke KPPBC TMD C Tembilahan untuk di cacah dan akan diproses tindak lanjut.

Saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp, Kepala Bea Cukai Tembilahan Anton Martin menjelaskan pada saat ini Bea Cukai lagi fokus pengamanan barang bukti.

"Saat ini kami masih fokus pengamanan barang bukti yang juga dibantu dikawal oleh teman-teman dari polairud," Tulis Anton Martin.Jb