Hukrim

Pesta Narkoba, Muda Mudi ini Digerebek Polisi di Sebuah Kamar Hotel di Dumai

Ilustrasi.int

DUMAI, RIAULINK.COM - Satres Narkoba Polres Dumai menangkap tiga orang laki-laki dan seorang perempuan yang tengah asik berpesta sabu di dalam kamar hotel, pada Minggu, 1 Desember 2019 akhir pekan lalu.

Keempat muda-mudi ini diamankan dari kamar 503 Hotel Cititel, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Keempat orang tersebut adalah HR (35) Warga Dusun Mulya, Koto Gasib Kabupaten Siak, IR (24) seorang wanita warga Kelurahan Purnama, WK (35) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Dumai Selatan, dan AH (24) warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Nofarizal kepada Sabtu (7/12/2019) membenarkan adanya penangkapan empat orang muda mudi terlibat narkoba itu.

Kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika para tersangka diduga memiliki sabu yang akan mereka gunakan.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Setibanya di TKP, petugas sempat melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan menggeledah seisi kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati empat paket sabu dalam kemasan kecil, satu buah dompet berwarna hitam, satu blok plastik bening, satu unit telepon pintar merk Oppo warna putih disita dari tersangka IR.

Kemudian satu unit telepon seluler merek Nokia warna biru disita dari tersangka HR, lalu satu unit telepon seluler merek Samsung yang disita dari tersangka WK.

Dalam keterangan melalui pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Nofarizal kepada riaulink.com, Sabtu (7/12/2019) mengatakan selanjutnya keempat tersangka dibawa ke Mapolres Dumai. "Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tukasnya.(Kll)