Lingkungan

Diduga Langgar Prosedur, Bazar di Pelabuhan BSL Diprotes

BENGKALIS,RIAULINK.COM - Dibukanya Bazar bagi pedagang Bengkalis salah satu hal yang dinanti-nantikan. Namun, untuk pelaksanaannya semua sudah ditetapkan dalam ketentuan, peraturan dan perundang-undangan. Mulai dari pengurusan izin dan persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah daerah serta stakeholder setempat.

Bagi setiap pelaksana kegiatan Bazar tentunya wajib memenuhi kewajibannya dalam hal perizinan. Berbeda dengan pelaksanaan Bazar di Lapangan Voli Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.  Kegiatan Bazar yang terlaksana di sarana dan prasarana olahraga itu mendapat protes keras dari Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Saluran Anak Bangsa (SAB) Bengkalis. 

Yulianto, selaku Ketua SAB Bengkalis, Rabu (4/12/2019) menyatakan jika pelaksanaan Bazar di Lapangan Voli yang sejatinya merupakan aset olahraga itu menyalahi prosedur.

“Kami menyatakan itu sudah menyalahi prosedur. Atas hal itu, kami menyurati Bupati Bengkalis dan menembuskannya ke Polres Bengkalis, Satpol PP dan KONI Bengkalis. Dasar hukum yang kami adukan adalah berkaitan dengan pelaksanaan Bazar yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keeolahragaan nasional dan PP Nomor 60 Tahun 2017, maka itu kami dari DPP SAB meminta agar hal ini tindak lanjuti dengan upaya tegas,”kata Yulianto.

Menurut Yulianto, dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 itu jelas termaktub pada Pasal 67 dijelaskan pada angka (7), setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis Darma Firdaus, S saat diwawancarai berkaitan kegiatan Bazar yang berlangsung di sarana dan prasarana olahraga di Bengkalis mengaku, sejauh ini dirinya tidak mengetahui persis mendapat izin dari mana, KONI sama sekali tidak mengetahui.

Darma mengutarakan, jika belakangan diketahui penyelenggara Bazar itu adalah organisasi FKPPI. Akan tetapi, aset olahraga tersebut jelas dilarang untuk dilaksanakan kegiatan apapun, apalagi dialihfungsikan.

“Mana mungkin kita berikan izin, tidak boleh itu dilarang dalam undang-undang dan langkah KONI saat ini tetap akan menyurati berkaitan hal ini di bagian umum dan Pemkab Bengkalis, karena Pemkab Bengkalis yang mengurusi hal itu, kita hanya melindungi aset olahraga itu. Sebagai salah satu aset olahraga, tidak boleh dialihfungsikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005,”ujar Darma Firdaus S, Rabu (4/12/2019).(Amek)