Ekonomi

Niat Tol Pekanbaru-Dumai Beroperasi Awal 2020 Diurungkan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Harapan pusat untuk mengoperasikan jalan tol Pekanbaru-Dumai pada awal 2020 tak terwujud. Pasalnya, menjelang penghujung akhir tahun yang hanya menyisakan satu bulan lagi, progres jalan tol sepanjang 131 kilometer itu baru 85 persen. 

Sekretaris Perusahaan Hutama Karya (PT HK), M Fauzan, diperkirakan kemungkinan tuntas Maret tahun depan.

Dengan kondisi pengerjaan pembangunannya belum mendapai 100 persen tersebut, menyebabkan rencana jalan bebas hambatan itu sudah bisa dilalui kendaraan terpaksa diurungkan. 

Ada pun dari total enam seksi jalan tol yang terbentang dari Pekanbaru sampai ke Dumai terkendala lahan di seksi tiga dan empat yang masih dalam pengerjaan. 

"Untuk pengoperasiannya pintu tol di seksi satu sudah bisa dilalui tahun ini. Sedangkan untuk seksi tiga dan empat belum selesai pengerjaan. Karena belum selesai pembebasan lahannya. Kalau untuk seksi lima dan enam sudah selesai untuk progres pembangunan," ungkap Fauzan. 

Disinggung kapan akan selesai seluruh progres jalan tol Pekanbaru-Dumai, Fauzan mengatakan, paling lambat pada Maret 2020 sudah selesai pekerjaan. Namun sebelum dibuka perlu dilakukan ujicoba atau kelaikan jalan yang baru dibangun.

"Ditargetkan di Bulan Maret ada beberapa lokasi yang masih perlu diselesaikan. Kalau untuk seksi 1 sepanjang 12,5 Kilometer, sudah bisa dilalui tapi perlu uji coba dulu. Bisa saja di awal Januari minggu kedua bisa dibuka, kalau hanya seremonialnya saja bisa dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan belum selesainya pembebasan lahan di seksi 3 dan 4, Fauzan mengatakan, untuk pembebasan lahan menjadi tanggungjawab dari Kementrian PUPR dan juga BPN. Karena proyek ini merupak proyek strategis nasional (PSN) dari Presiden. Jika terjadi kendala di lapangan masyarakat yang tidak menerima pembebasan, semuanya ditangani oleh tim.

"Untuk pembebasan tanya PSN sampai dimana penyelesaiannya. Dan bagi masyarakat yang tidak terima tidak masalah. Kalau ada yang menolak uang dititipkan di pengadilan berapa dibayarkan nanti dibayar. Selama ini pergantian ganti rugi diterima sesuai harga pada tanah dibayar. Pohon, bangunan dibayar," ujarnya.