Ekonomi

UMK Dumai 2020 Akhirnya Naik Menjadi 8,51 Persen

DUMAI, RIAULINK.COM - Setelah dilakukan penolakan penetapan upah minimum kota (UMK) Dumai tahun 2020 oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Makanan dan Minuman Pariwisata dan Hotel (Kamiparho), Senin, 18 November 2019 lalu, akhirnya UMK disesuaikan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Mengacu pada peraturan tersebut, secara nasional untuk kenaikan UMK harus sebesar 8,51 persen. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan pada sidang Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, Selasa (19/11/2019).

Kemudian, berita acara kesepakatan juga sudah ditandatangani oleh seluruh anggota DPK, terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai.

Ketua DPK Dumai, Hamdan Kamal mengatakan sidang pembahasan ulang UMK Dumai dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Riau (Gubri) nomor 561/DISNAKERTRANS/3020 tanggal 18 Nopember 2019 perihal UMK Dumai tahun 2020.

Adapun variabel yang digunakan dalam penetapan UMK Dumai tahun 2020 adalah UMK tahun 2019, inflasi nasional periode September 2018 hingga September 2019, sebesar 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional atau ertumbuhan produk domestik bruto (PDB) periode kwartal III dan IV, tahun 2018 hingga kwartal I dan II tahun 2019 sebesar 5,12 persen.

“UMK Dumai tahun 2020 kita sepakati sesuai sebesar Rp3.383.834,29 naik 8,51 persen,” tegasnya.

UMK Dumai hasil kesepakatan DPK Dumai selanjutnya diusulkan kepada Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah untuk diteruskan kepada Gubernur Riau (Gubri) di Pekanbaru.

Menanggapi semua saran dan pertimbangan, Hamdan Kamal kembali menegaskan bahwa PP nomor 78/2015 berlaku secara hukum, sifatnya instruksi.

Sedangkan surat gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan kementerian adalah penjabaran.

"Tugas DPK adalah untuk mengusulkan UMK Dumai kembali sesuai PP. Tapi perlu mufakat, karena demokrasi. Maka untuk itulah dilakukan musyawarah,"tegasnya.

Sementara Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar menyebutkan, rapat pembahasan ulang UMK Dumai dilaksanakan sesuai surat Gubernur Riau termasuk adanya aksi penolakan dari serikat. 

“Oleh sebab itu perlu dilakukan pembahasan ulang dengan waktu yang tidak terlalu lama harus ada keputusan,” sarannya.

Namun menyangkut angka usulan UMK Dumai perlu pertimbangan, semua pihak terkait harus memberi saran dan pertimbangan kepada Wako Dumai berdasarkan data dan fakta.

“Memberi pertimbangan untuk merekomendasikan angka UMK jangan dengan dasar asumsi, tapi sesuai data dan fakta,” pintanya.

"Hasil rapat harus dikirim sekarang ke Pekanbaru, setidaknya foto. Namun yang jelas secepatnya diantar. Sebelum tanggal 21 sudah harus sampai ke provinsi,"ujarnya.

Ternyata hal ini dibenarkan oleh Plt Ketua DPC FSB Kamiparho FA Aritonang. Ia  sependapat bahwa DPK Dumai menggelar rapat atas dasar surat gubernur.

“Kita fokus sajalah sesuai surat gubri. Dan usulan UMK Dumai sebaiknya sesuai aturan. Mau tidak mau harus dukung program strategis nasional ikut PP No 78/2015,” tegas Aritonang.(Kll)