Hukrim

Polsek Tambang Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Desa Kualu Nenas

Ilustrasi. Int

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambang, di KM 27 Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang pada Ahad dinihari (17/11/2019).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias BL (23) warga Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Hp android merk samsung yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (17/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu anggota Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Kualu Nenas yang meresahkan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi petugas mendapati seseorang yang mencurigakan, dan saat didekati yang bersangkutan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeladahan badan dan juga pengecekan disekitar TKP, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (WAN)