Metropolis

Pemko Dumai Ajukan Ranperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD

Wawako Dumai, Eko Suhardjo didampingi Kadissos Dumai Hasan Basri saat bercengkerama dengan para pendamping penyandang disabilitas.(hrc)

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD dalam memenuhi hak bagi penyandang disabilitas.

Wakil Wali Kota Dumai, Eko Suhardjo mengatakan jika ranperda tersebut tengah digodok sehingga ia pun berharap agar hak para penyandang disabilitas segera diterbitkan menjadi perda.

"Karena hak-hak dasar sebagai warga harus bisa dipenuhi oleh pemerintah tanpa kecuali, termasuk bagi para penyandang disabilitas,"ujar dia yang kala itu didampingi Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Dumai, Hasan Basri.

Sementara itu Hasan Basri mengaku jika penyandang disabilitas di Kota Dumai yang terdaftar di Kementeri Sosial (Kemsos) sebanyak 256 orang. 

"Hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani hak dasar penyandang disabilitas,"papar dia.

Senada disampaikan Wawako Eko Suhardjo, jika Dissos sudah mengajukan ranperda tentang pemenuhan hak-hak disabilitas, dan yang kedua Ranperda tentang perlindungan lanjut usia. 

"Dua ranperda tersebut sudah diajukan untuk dijadikan Perda, semoga secepatnya bisa disahkan menjadi Perda sehingga ada payung hukumnya untuk pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dan lanjut usia," harapnya. 

Ia juga mengaku, jika pihaknya belum berani mengucurkan anggaran bagi penyandang disabilitas.

"Karena belum ada payung hukumnya dikawatirkan akan menjadi temuan di kemudian hari," ungkap Hasan.

Ia berjanji setelah ranperda disahkan, maka pihaknya akan berupaya melakukan pemenuhan pemeriksaan hak-hak disabilitas di Kota Dumai.

Menurut dia, perda ini akan mengatur hak-hal disabilitas yang harus dipenuhi Pemko Dumai termasuk perusahaan.

"Kita akan bekerjasama dengan perusahaan yang beroperasi di Dumai dengan melakukan penerimaan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas,"tukasnya.(Kll)