Riau

MRR Gugat 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan Riau

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Merasa tidak ada tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan 1,4 juta hektar lahan perkebunan ilegal di Riau, Yayasan Majlis Rakyat Riau (MRR) akhirnya mengambil 'inisiatif' untuk membawa perusahaan tersebut ke jalur hukum.

Adapun untuk tahap awal, MRR akan menggugat 15 perusahaan terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi. 

Hal ini diakui oleh Presiden Yayasan MRR Suhardiman Amby, Jumat (08/11) saat dikonfirmasi dalam satu kesempatan.

Dikatakan oleh Suhardiman, hal ini dilakukan pihaknya untuk penyelamatan lahan Riau dari perambah hutan baik porporasi maupun perorangan, serta ingin mengembalikan fungsinya ke kawasan hutan kembali.

"Kita akan lakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi yang saat ini segala berkas yang dibutuhkan sudah dipersiapkan," aku anggota DPRD Riau periode 2014-2019 ini.

Disampaikan juga oleh sapaan datuk ini, ada dua bentuk gugatan yang dilakukan.
Pertama, mengembalikan kembali lahan yang dirambah secara ilegal ke kawasan hutan kembali. Kedua, nantinya akan diteruskan pada pidananya.

"Mengenai perusahaan yang kita gugat hampir merata di seluruh provinsi Riau, ada yang di Rohul, Inhil, Kampar dan lainnya," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Yayasan MRR Husdinur saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan segala bentuk berkas gugatan yang diperlukan.

Diperkirakan dalam kurun waktu satu atau dua hari ini sudah lengkap dan langsung dilayangkan ke Pengadilan.

"Ini suatu tindakan yang mulia terhadap apa yang dilakukan oleh Yayasan MRR. Mengembalikan lahan hutan yang dirambah oleh pihak perusahaan pada fungsi awalnya sebagai hutan lindung," sebutnya juga.(MCR)