Polres Rohul Ungkap 30 Kasus Narkoba dan 40 Pelaku Berhasil Diamankan
ROHUL, RIAULINK.COM - Jajaran Polres Rohul kembali melakukan perss release pengungkapan penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu-shabu, Daun Ganja Kering dan Pil Ekstasi Kamis, (7/11/2019) jam 10.30.wib.
Perss release di Markas Polres Rohul Jalan Lingkar Km 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah terungkap selama sebulan 30 kasus 40 orang tersangka diantaranya 3 orang perempuan.
Kapolres AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Waka Polres Kompol Willy Kratamanah, Kabag Sumnda Kompol J. Purba, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Kasat Sabhara AKP Kasmir SH mengatakan, pengungkapan Narkoba ini hasil kerjasama bekerjasama dengan seluruh Polisi Sektor (Polsek) se Rokan Hulu, sejak Tanggal 24 September s/d 31 Oktober 2019.
Sebanyak 40 orang pelaku dari 30 kasus 8 kasus di Satuan Reserse Narkoba dan 22 kasus dari Polsek Rambah Samo,Rambah Hilir, Rambah, Tambusai, Tambusai Utara, Ujungbatu, Kepanuhan, Kunto Darussalam, Kabun, Tandun dan Bonai Darussalam.
Sementara itu, Kasus Narkoba ini, diungkap Resnarkoba 8 kasus dengan Barang Bukti (BB) 96.73 gram, Polsek Jajaran 22 kasus BB, 30.4 gram, BB Daun Ganja Kering 23 gram dan BB Pil Ekstasi 8 Butir dengan kategori pelaku/tersangka bandar 5 Orang, pengedar 18 orang, perantara/kurir 10 orang dan pemakai 7 orang
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
AKBP Dasmin Ginting menyatakan komitmennya dan jajarannya untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan mengajak kerjasama seluruh stekeholder dan masyarakat.
"Memberantas narkoba kerjasama seluruh pihak, baik stekeholder dan masyarakat, untuk itu mari kita bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Rokan Hulu," kata Dasmin Ginting.
Dia juga menghimbau untuk tidak terlibat, terpengaruh narkoba, karena Narkoba merupakan tindak pidana luar biasa dari tindak pidana lainnya.
"Kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk tidak bosan-bosannya mengawasi, memberikan nasehat terhadap anaknya dan keluarganya untuk tidak terlibat, terpengaruh narkoba ini,"Imbau Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting.
Hadir pada Kanfrensi perss ini, AKP Amru Hutauruk SH, AKP Didi Antoni SH, MH, AKP S. Sinaga SH, AKP Dasril SH, AKP Yulihasman S. Sos, AKP Nurman SH MH, Iptu Budi Ikhsani SH, Iptu P. Simatupang SH, Iptu Dedy Siswanto SH, Iptu Riza Effyandi, SH para Kanit Resnarkoba dan Kanit masing-masing Polsek. (Jk)
Tulis Komentar