Hukrim

Setahun Buron, Terpidana Penyelundup Manusia di Dumai Akhirnya Ditangkap

DUMAI RIAULINK.COM - Seorang terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis (30/10/2019) sekiranya pukul 14.00 WIB.

Setelah buron kurang lebih selama satu tahun ini oleh pihak Kejari, Saleh begitu panggilannya sempat melakukan perlawanan saat ia dibekuk oleh petugas di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, namun berkat kesigapan petugas terpidana tidak berkutik akhirnya.

"Penangkapan terhadap terpidana sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan tuntutan Kejari Dumai dengan hukuman lima tahun penjara terhadap terpidana ini," ujar Kajari Dumai Mat Perang Yusuf melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Yunius Zega

Dijelaskannya, untuk penangkapan terpidana ini awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Tanpa membuang waktu petugas langsung mencari keberadaan pelaku sebagaimana diinformasikan. 

"Tiba di TKP, terpidana langsung kita amankan. Terpidana sempat melakukan upaya perlawanan, namun berkat ketangkasan petugas, dia tidak bisa berbuat banyak," sebut Zega. 

Diceritakannya, dalam kasus penyeludupan manusia ini ada tiga terpidana yaitu Saleh dan dua rekannya Jowel warga Bangladesh serta Adlis (50) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, September 2017 lalu. 

"Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengunmatkan kasasi kita dengan putusan lima tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya," jelasnya.(kll)