Hukrim

Bawa Sembako dan Garmen Bekas, Dua Kapal Ditahan Ditpolair Polda Riau

MERANTI, RIAULINK.COM - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua unit kapal bermuatan sembako beserta barang garmen campuran bekas.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/10/2019) pagi, di Selatpanjang. 

Dikatakan mantan Wakapolres Meranti ini, kapal dari Negeri Jiran Malaysia tujuan Selatpanjang ditangkap pada hari Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 Wib. 

Kapal Patroli KP IV-2003 mengamankan terhadap 2 kapal yang membawa barang garmen bekas dari malaysia, yakni KM Rupat Jaya 1 dengan nahkoda Budi Efendi dan Hengki Jaya 1 dinahkodai oleh Zaharudin. 

"TKP penangkapan di Perairan 
Tanjung Melai, Kabupaten kepulauan meranti," ujarnya. 

Selain itu,  awal terungkap nya kapal tersebut pada saat kapal patroli IV-2003 melaksanakan patroli di perairan Tanjung Melai, menemukan 2 kapal yang sedang kandas di pinggir dikarenakan air surut. 

Selanjutnya menjelang air pasang, kapal patroli IV-2003 meminta bantuan kapal patroli IV-1009 serta anggota pos Polairud Bantar Brigadir Jazhendra untuk mengamankan 2 kapal tersebut. 

"Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran  bekas dan dari negara Malaysia, yang tidak tercatat dalam manipest, " ungkapnya. 

Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi, 
1. 100 karung garmen campuran bekas. (yang di larang dan tidak masuk dalam manipest), Drum plastik 30 buah, Kantong plastik 100 kotak, Pelampung jaring 50 ikat.  Sementara Muatan KM Rupat Jaya berisi, 100 karung garmen campuran bekas. (yang di larang dan tidak masuk dalam manipest), Drum plastik 30 buah, Kotak nasi 100 bal, Pelampung jaring 50 ikat. 

Dijelaskan Wawan, guna proses lebih lanjut kapal tersebut di bawa ke Pos Polairud Tebingtinggi Selatpanjang dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Meranti.

"Akan kita limpahkanbke Bea Dan Cukai Selatpanjang dikarenakan penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai, " tambahnya. (Aldo)