Hukrim

Polda Riau Inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan Criminal Justice Sistem (CJS) alias Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla. 

Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/2019) pagi, di salah satu hotel yang dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan dihadiri oleh JPU Kejaksaan Tinggi, Hakim Pengadilan Tinggi, Ahli Pidana lingkungan Hidup dan korporasi dari USU, Kementrian lingkungan Hidup, KLH Prov Riau, Balai KLH divisi Sumatra, Balai Tanaman Holtikultura Prov Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.

"Ini (koordinasi CJS) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Melalui pertemuan ini, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Korporasi dari USU. Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ujarnya.

Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai keakarnya, juga membuka wawasan  menghilangkan ekslusivisme lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.

"Nah, tadi (dalam koordinasi) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut," pungkas Sunarto. (WAN)