Pasangan Bukan Suami Istri Di Meranti Digerebek Massa
MERANTI, RIAULINK.COM - Diduga Pasangan yang bukan suami istri di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tertangkap massa (Masyarakat, red).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com, Selasa (15/10/2019) malam.
Dijelaskan Taufiq, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 pukul 00.20 WIB, Ps. Kanit Pidum mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim bahwa di Rintis, Gang Amelia telah diamankan oleh massa 1 Pasang laki-laki dan Perempuan yang belum menikah sedang berada didalam rumah.
Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ipda Rahmad Wahyu datang beserta piket fungsi dan langsung mengamankan pasangan tersebut agar tidak diamuk massa.
Dikatakan Kapolres, untuk dimintai keterangan pasangan yang bukan suami istri ini langsung dibawa ke Mapolres dan pada saat di Polres dilakukan Tes Urine terhadap diduga pelaku WH alias Dayat dan yang bersangkutan Positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Usai mengetahui hasil Dari tes Urine anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT dan berhasil menemukan barang bukti, "ungkapnya.
Dengan dasar Laporan Polisi No : LP. A/ 77 / X /2019/RIAU/RES KEP. MERANTI/RESNARKOBA, tanggal 14 Oktober 2019, diduga pelaku WH alias Dayat (19)
warga jalan Rintis Gang Amalia RT 001 RW 002 Desa Banglas Barat sebagai Pengguna Narkoba.
Selain tertangkap Masa, Dibeberkan AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH bahwa laki-laki tersebut juga pemakai Narkoba sehinga anggota dilapangan menemukan beberapa Barang Bukti (BB) 2 buah kaca pirek yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dan setelah ditimbang beserta kaca pireknya dgn berat kotor lebih kurang 3,90 gram, 1 set Bong, 1 buah plastik klep berwarna bening sisa pemakaian, 5 bungkus Besar Plastik Klep, 1 bungkus kecil plastik klep, 1 (satu) buah Sumbu, 1 buah sendok takar
dan 1 buah dompet kain berwarna hijau. (Aldo)
Tulis Komentar