Hukrim

Tiga Pemuda Selatpanjang Diringkus

MERANTI, RIAULINK.COM - Tiga Pemuda asal Selatpanjang terpaksa diringus oleh Aparat Kepolisian setempat. Pasalnya, ketiga terduga pelaku tersebut Pengedar Atau sebagai Kurir Narkoba. 

Dengan Dasar, Laporan Polisi No : LP. A/76/X/2019/RIAU/RES KEP. MERANTI/RESNARKOBA, tanggal 14 Oktober 2019. Diterima Riaulink.com, para terduga Pelaku diringus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Depan Lapangan Futsal yang terletak di jalan Dorak Kelurahan Selatapanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Adapun ketiga tersangka yakni, Ih alias Temon (16) warga jalan Banglas, Gang Sempaya RT 002 RW 003 Kelurahan Selatpanjang Timur, An alias Al (16) warga jalan Juragan Kelurahan Selatpanjang Timur, dan EA alias Edi (18) warga jalan Sumber Sari Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Dikatakan Kapolres, bahwa ketiga terduga pelaku Narkoba ini merupakan Pengedar atau Kurir.  Selain mereka yang diamankan, anggota juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik klep berwarna bening dengan total berat kotor lebih kurang *l0,15 gram,  1 Unit HP merk ASUS warna hitam kombinasi biru, 1 Unit HP merk XIAOMI REDMI 4A warna rosegold, dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna merah kombinasi hitam dengan No.Pol BM 4877 XT.

Berdasarkan kronologis yang diterima, Kapolres menceritakan kalau kasus ini terungkap pada 
Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Meranti, bahwa di depan Lapangan Futsal yang terletak di jalan Dorak Kelurahan Selatapanjang Timur, akan ada yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Tim langsung menuju Lapangan Futsal yang terletak di jalan Dorak Kelurahan Selatapanjang Timur dan setelah tim sampai di TKP, Anggota Sat Resnarkoba Polres Meranti yang dipimpin oleh Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang berinisial An alias Al dan EA alias Edi. 

Setelah, dilakukan penangkapan tersangka An alias AI sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1  paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu ke tanah dengan menggunakan tangan kanan nya, akan tetapi Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti tersebut.  Setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan Interogasi terhadap tersangka kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama Ih alias Temon. 

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kerumah tersangka Ih alias Temon dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka namun tidak ada ditemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. 

"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, " ungkapn Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. (Aldo)