Hukrim

Pemda Rohil Berikan Sanksi Paksaan Kepada PT DMDR dan PTPN III

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Berdasarkan Hasil Verifikasi dan laporan masyarakat pada 28 Agustus lalu serta hasil uji sampel air limbah di outlet IPAL dan di air permukaan sungai perbaungan serta Hasil uji sampel yang diketahui membuang limbah diatas baku mutu senyawa total suspended solid, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berikan sanksi paksaan kepada PT Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) yang berlokasi di Kepenghuluan kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan. 

" Sanksi itu berdasarkan SK Bupati Nomor 547 Tahun 2019," Kata Kepala Dinas LH, Suwandi,S.sos,Selasa (15/10/19). 

Sanksi ujar Suwandi diantaranya, menutup saluran pembuangan air limbah, melakukan pengolahan air limbah di kolam IPAL dan menghentikan produksi selama empat hari dalam satu bulan.

Sementara untuk hari dan tanggal pelaksanaan kata mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu, ditentukan saat tim turun melakukan verifikasi didampingi camat dan penghulu setempat. " Dan melakukan normalisasi sungai perbaungan dari titik outlet sepanjang 500 meter dan restoking patin 5000, nila 5000 dan lele 5000 ekor," ungkapnya.

Selain itu tambah Suwandi, ada sebanyak 25 sanksi yang dijatuhkan, bersifat teknis dan administrasi melakukan pemisahan pembuangan air limbah pabrik dan air hujan. Sampling, membuat titik koordinat di cerobong asap, membuat sampel misi udara, membuat penyimpanan limbah B3 dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan sanksi itu kepada DLH.

Selain PT DMDR, Pemda melalui DLH juga menjatuhkan sanksi kepada PTPN III sesuai dengan nomor 548 Pemda. Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat yang dilakukan tim DLH pada 6 september serta berdasarkan uji sampel di saluran drainase pabrik menuju sungai meranti. 

' Berdasarkan sampel tersebut, limbah melebihi baku mutu. Limbah disalurkan ke drainase dan dibuang ke sei meranti. Terbukti melakukan pelanggaran membuang air limbah ke media lingkungan menyebabkan pencemaran," ucap suwandi.

Dijelaskannya, air berada dari kolam 2 ke kolam 3 meluber dan masuk ke dalam saluran drainase sehingga menyebabkan ikan di sungai meranti mati. Sanksi yang diberikan, melakukan penghentian produksi sementara selama tujuh hari, membuat saluran air limbah agar tidak meluber, kedap air dan tertutup dari kolam 2 ke kolam 3. 

Selain daripada itu, PTPN III juva harus melakukan normalisasi sungai meranti mulai dari titip outpal ke arah hilir sepanjang 500 meter. Melakukan restoking sebanyak 15 ribu patin 5000, lele 5000 dan nila 5000.

" Ada sebanyak 15 sanksi, membuat papan plang nama di setiap kolam IPAL sesuai dengan layout kolam IPAL. Menyampaikan hasil pengujian ilemisi udara embiyen. Uji kebisingan dan kebauan kepada Gubernur Riau ke KLHK Riau dan KLHK RI. membuat penyimpanan limbah B3 di blok pembuangan dan menyampaikan laporan hasil realisasi kegiatan pembuangan limbah b3 ke bupati, tembusam ke gubernur dan KLHK," urainya.

Sanksi sebelumnya, progres dilapangan setiap hasil dilaporkan kepada DLH setiap satu bulan sekali melakukan verifikasi terhadap laporan apakah sudah sesuai dengan sanksi yang diberikan. 

" Sudah lima perusahaan yang diberikan sanksi. Sejauh ini seperti PT BSS sudah ada menurun tingkat kebauan. DGS sudah menutup kolam 9 yang sempat roboh dan menunggu hasil izin pembuangan limbah cair. SKL sudah menjalankan sanksi sesuai dengan terapan yang diberikan dan juga melakukan normalisasi sungai perbaungan. Saat ini ada dua perusahaan lagi yang menjadi sasaran, PT KAN dan PT CAS," katanya. Dgt