Hukrim

Terkait Karhutla, Dua Tersangka PT SSS di Tetapkan Polda Riau

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka dengan rincian, tersangka  pertama adalah tersangka korporasi yakni PT SSS yang oleh Perseroan ini diwakili EDH selaku Direktur Utama. 

Selain itu, tersangka kedua sebagai pengurus adalah AOH selaku Manager Operasional PT SSS yang bekerja di lapangan.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penyidikan secara profesional sehingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua tersangka korporasi PT SSS ini. Satu tersangka EDH, sesuai undang - undang, yang mewakili perusahaan tidak dapat ditahan dan satu tersangka AOH telah di tahan," ujar Kombes Pol Sunarto selaku Kabid Humas Polda Riau, Selasa (8/10/2019).

Terpisah, Direskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pada hari Sabtu 23 Februari 2019 sekira jam 13.00 WIB, terlihat adanya titik api di areal perkebunan PT. SSS yang berada di Blok I 43. Upaya pemadaman yang tidak dapat dilakukan secara maksimal sehingga menjalar ke areal Blok lainnya.

"Dalam pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Reskrimsus Polda Riau, saksi ahli menyatakan bahwa terdapat bukti telah terjadi kelalaian oleh korporasi yang menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai luas sekitar 155,2 HA," ujar Andri.

Menurut keterangan Andri bahwa hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari, baik yang melanjutkan hotspot dari hari sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak memastikan bahwa upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh PT. SSS nyaris hampir tidak dilakukan, kalaupun ada, diduga dilakukan ketika api akan menuntaskan pembakaran yaitu setelah menghanguskan isi petak yang telah ada dan menghanguskan petak selanjutnya. 

"Sesuai keterangan saksi ahli yang kami minta, menyebutkan bahwa kelalaian perusahaan dalam memadamkan api benar benar telah terjadi," pungkas Andri. (Wan)