Hukrim

Polisi Bekuk Tiga Warga Dumai Pencuri Sarang Burung Walet

Keterangan foto : Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardiyanto

DUMAI, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Polsek Dumak Kota berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sarang burung walet atau burung layang-layang.

Salah seorang terduga  merupakan mantan honorer pemerintahan Kota Dumai yang berinisial FR (32) bersama dua rekannya ZU dan ZH terlibat aksi pencurian ruko di Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, 26 September 2019 lalu.
Dalam aksinya ketiga pelaku   tertangkap tangan warga setempat yang mengetahui perbuatan mereka. 

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 26 September 2019 lalu, saat penjaga ruko melihat ada tiga orang laki-laki masuk ke dalam salah satu ruko.

Mengetahui hal itu penjaga ruko meminta tolong kepada salah seorang warga dan menghubungi Ketua RT.

"Selang beberapa menit kemudian di tempat kejadian sudah dipadati masyarakat yang berdatangan hingga beberapa orang warga melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” ujarnya.

Dua di antaranya ZU dan ZH berhasil diamankan pada saat kejadian. 
Sementara FR diamankan, Senin, 7 Oktober  2019 hasil pengembangan pihak Kepolisian.
Dari keterangan kedua pelaku ZU dan ZH diketahui mereka beraksi bersama empat pelaku lainnya.

Sementara karena korban yang bernama Rudi merasa dirugikan, iapun tak tinggal diam, lalu dirinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Kota.

“Dalam pengembangan kita berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai. Alhasil, FR berhasil kita amankan Senin kemarin,"paparnya menjelaskan.

"Kini, pelaku beserta barang bukti satu buah tas yang berisi tali, linggis, kayu dan besi telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna penyelidikan lebih lanjut,"tukasnya.(Kll)