Hukrim

Polres Kampar Kembali Tangkap 5 Orang Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi di 5 TKP

Ilustrasi

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 5 pelaku narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, para pelaku ditangkap di 3 TKP dalam wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Ke-5 pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah YG (27) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, NK (23) warga Maharatu Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, BY (26) warga Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru, RZ (21) warga Maharatu Marpoyan Damai Kota O Pekanbaru dan BL (27) warga Kampung Melayu Sukajadi Kota Pekanbaru.

Penangkapan pertama terhadap tersangka YG (27) pada Kamis sore (3/10/2019) di jalan Kubang Raya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, awalnya petugas menyamar dan memesan narkoba kepada YG dan setelah target ini datang langsung diamankan petugas.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang dibalut lakban warna kuning, namun setelah diteliti diduga barang bukti itu palsu.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah YG Perum Graha Suka Makmur Desa Tarai Bangun yang didampingi Aparat Desa setempat, petugas menemukan 2 bungkus Narkotika Jenis Pil Extacy warna Biru sebanyak 190 butir

Setelah diintrogasi YG mengaku barang tersebut  dari mana asal muasal barang tersebut didapat dari NK, kemudian Tim langsung menuju tempat kost NK di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Sesampai di lokasi langsung dilakukan penggerebekan dan diamankan 3 orang pria yaitu NK dan BY serta RZ yang tengah mengkonsumsi sabu.

Kemudian didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 butir Pil Extacy warna biru yang dibungkus dengan plastik bening. 

Menurut keterangan BY bahwa ekstasi itu didapat dari BL, setelah diselidiki diketahui BL sedang berada di Arena Pool and Cafe yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya.

Tim berhasil mengamankan BL diparkiran Arena Pool and Cafe dan kemudian membawanya ketempat Kosnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan menemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu dan 14 butir narkotika jenis Pil Extacy.

Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima tersangka kasus narkoba ini.

"Bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Wan)