Pendidikan

Kadisdik Kota Pekanbaru Perpanjang Libur Sekolah Akibat Kabut Asap

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pekatnya kabut asap di Kota Pekanbaru yang dikarenakan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang libur sekolah tingkat Paud, TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru.

Perpanjangan libur tersebut, sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang akan datang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang mengatakan masih memperpanjang libur sekolah.

"Hal tersebut dikarenakan kabut asap yang pekat di Kota Pekanbaru, yang sudah masuk dalam kategori tidak sehat bagi kesehatan," kata Abdul Jamal.

Perpanjangan libur sekolah tersebut, berdasarkan dari hasil rapat. Meski libur, puhak sekolah harus tetap memberikan tugas kepada peserta didik, agar tetap belajar.

''Libur ini bersifat tentatif. Apabila cuaca membaik atau hujan dan kabut asap menghilang, maka akan diberikan pengumuman susulan,'' sebut Jamal.

Di samping itu, selama libur sekolah berlangsung, Dinas Pendidikan mengimbau kepada semua sekolah melakukan beberapa strategi pembelajaran guna mengejar ketertinggalan materi pelajaran selama libur akibat kabut asap.

Adapun strategi yang harus dilakukan oleh sekolah sebagai berikut.

Pertama, kepala sekolah dan guru menyepakati strategi pembelajaran yang tepat guna mengejar ketertinggalan tersebut dengan menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing.

Kedua, kepala sekolah dan guru menganalisis KI/KD/Indikator yang belum diajarkan selama libur sekolah berlangsung.

Ketiga, sekolah menyediakan pendalaman materi pembelajaran yang esensial dalam bentuk MODUL. Bagi sekolah yang memiliki E Learning dapat menggunakan Google Class Room, Web Sekolah, WA kelas atau apapun itu yang menunjang proses belajar mengajar secara on line, serta penugasannya dalam bentuk Lembar Kerja (LK) yang diberikan penilaian per mata pelajaran.

Keempat, bentuk tugas yang diberikan boleh dalam bentuk proyek dan produk, sehingga nilai yang diperoleh peserta didik dijadikan fortofolio sebagai dasar penilaian untuk tengah semester.

Kelima, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa, sesuai jam kerja yang berlaku.Dan yang terakhir, kalender pendidikan akan direvisi dan disusaikan dengan kondisi saat ini. (WAN)