Hukrim

Gelapkan Uang Tagihan Kredit Konsumen, Pelaku Diboyong ke Polsek Tapung

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang karyawan selaku tersangka penggelapan uang tagihan kredit barang konsumen, pelaku ditangkap di Perumahan Bumi Surya Damai Desa Karya Indah pada Senin tengah malam (16/9/2019). 

Tersangka kasus penggelapan uang yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FS (39) warga Jalan Damai 3  Keluran Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

FS ditangkap atas laporan Usep Saepuloh selaku bosnya, karena tersangka telah menggelapkan uang perusahaan berupa tagihan kredit barang dari konsumen sebesar Rp52 juta lebih.

Peristiwa ini berawal pada 1 Maret 2019 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu pelapor mengetahui karyawannya FS sudah menagih dilapangan pada bulan sebelumnya berupa barang-barang  peralatan masak produk Hakasima PD. Sinarmas namun uangnya tidak disetorkan ke kas perusahaan.

Selanjutnya pihak kantor mendatangi rumah FS namun dirinya tidak ada itikad untuk menyerahkan uang perusahaan itu dan hanya berjanji tanpa ada kepastian, atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan atas laporan ini, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka.

Pada Senin malam (16/9/2019) didapat informasi bahwa tersangka FS sedang berada di Perumahan Bumi Surya Damai Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini.

"Bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (WAN)