Hukrim

Miliki Dua Paket Sabu, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Keterangan foto : Pelaku yang berinisial JP

DUMAI, RIAULINK.COM - Kembali Kepolisian Resot Kota Dumai mengamankan seorang pria yang diduga mengedar dua paket besar narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 September 2019 pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial JP (43) yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Pada penangkapan itu Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, turut megamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu seberat 361 gram, satu botol plastik warna hitam dan satu unit telepon seluler juga berwarna hitam.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada media, Rabu (11/9/2019) sore membenarkan hal tersebut.

Penangkapan pelaku ini bermula saat tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Jaya Mukti terdapat salah seorang pria yang menyalahgunakan narkotika. 

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, setibanya di Jalan Cendana, Kelurahan Jaya Mukti, sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal menemukan salah seorang pria berdasarkan informasi yang mereka terima.

Tak ingin keberadaan petugas diendus oleh pelaku, tim langsung melakukan penangakapan. 

"Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti yang disimpan pelaku didalam rumahnya,"ungkap Kapolres.


"Pelaku bersama barang bukti saat ini tengah dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas dia singkat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JP akan dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Rls/Kll)