Apes, Bandar di Kampar Jual 'Barang' ke Polisi
KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja kering di wilayah Desa Sukaramai Tapung Hulu pada Jumat malam (30/8/2019) lalu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RN alias RS (32) warga Jalan Simpang Dinamit Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih 1 Kg.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (30/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyamaran dan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada RS yang diduga sebagai bandarnya.
Disepakati transaksi barang haram ini di KM 65 Dusun III Handayani Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, setelah berhasil melakukan transaksi narkotika ini pelaku langsung ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa tersangka RN alias RS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(wan)
Tulis Komentar