Hukrim

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung, Tiga Kakek Tak Mau Ketinggalan

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Rokan Hilir kembali terjadi, bahkan para tetangga korban yang lanjut usia pun ikut melepas syahwat terhadap anak dibawah umur.

Informsai yang  dirangkum Jumat (23/8/2019) menyebutkan kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau yang menimpa korban FY (16). Selain digauli ayah kandungnya, M (40) korban juga digauli oleh tetangganya, K, S dan A. Korban digauli ayah kandungnya sudah lebih dari 30 kali sejak 30 Oktober 2018.

Terungkapnya pencabulan itu, pada Kamis (15/8/2019) sekira pukul 16.30 WIB saat tetangga korban (saksi) mendatangi pelapor, S (42) paman korban dan mengatakan agar pelapor menanyakan kepada keponakannya karena jalannya terlihat berbeda dengan anak seusianya.

"Coba kamu tanya kepada keponakanmu itu soalnya jalannya agak mengangkang dan wajahnya kusam," saran Saksi, Wanto (42) kepada pelapor.

Kemudian pelapor mendatangi korban ke rumahnya dan menanyai korban. Korban mengaku sudah diperkosa/digauli oleh Kakek K di kamar rumahnya.

Kemudian ditanya pelapor lagi "sudah berapa kali? dan dijawab korban 'sudah lima kali' dan korban mengatakan kepada pelapor 'bukan Kakek K aja wak', lalu pelapor bertanya 'jadi siapa lagi yang menggauli kamu' lalu dijawab korban 'Bapakku juga sering gauli aku wak, ada juga si Kakek S dan Kakek A."

Dan atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.

Dan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019, sekira pukul 21.00 WIB, pelapor dengan didampingi ketua RT beserta anggota Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan masyarakat mengantarkan tersangka Misno ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Dan selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka M telah menggauli sebanyak kurang lebih 30 kali terhadap anak kandungnya tersebut sejak Oktober 2018 lalu," terang Iptu Nur Rahim.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana tidur panjang warna biru, 1 helai baju tidur pendek warna biru, 1 helai celana dalam warna putih dan 1 helai bra warna coklat milik korban serta hasil Visum et Repertrum.Pelaku pencabulan terhadap anaknya, M saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. 

"Tersangka kita terapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pelaku lainnya, sudah kita tetapkan sebagai DPO," katanya.(dgt)