Hukrim

Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampar Dibekuk

KAMPAR, RIAULINK.COM - Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu malam (14/8/2019).

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah SU alias HE (29) warga Kampung Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 7 butir Pil Ekstasi warna Hijau  dan 1 bungkus serbuk warna hijau yang diduga merupakan Extacy yang dihancurkan, 3 unit Hp, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp11 juta lebih yang diduga dari hasil penjualan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (14/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika disalah satu rumah warga di Kampung Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SU alias HE, melihat kedatangan petugas pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 butir pil ekstasi dan 1 bungkus serbuk hijau yang diduga berasal dari ekstasi yang dipecahkan serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa tersangka  SU alias HE telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katnya.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (wan)