Nasional

Sebut Khilafah Wajib, Ijtimak Ulama IV Usul NKRI Bersyariah

ROAULINK.COM - Ijtimak Ulama IV menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.

Pada poin pertimbangan, Ijtimak Ulama IV menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.

"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).

Namun Ijtimak Ulama IV juga mempertimbangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Dengan pertimbangan itu, Ijtimak Ulama IV meminta seluruh komponen masyarakat untuk menolak kebangkitan paham marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun.

Ijtimak Ulama IV juga menyarankan bentuk negara NKRI bersyariah.

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," tutur Martak.

Selain menyoal ideologi, Ijtimak Ulama IV juga membahas kecurangan Pemilu 2019. Mereka juga mengkritisi terkait temuan ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan tragedi 21-22 Mei 2019.

Ijtimak Ulama IV merekomendasikan Pemerintah untuk mengusut tuntas kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Pembentukkan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan sepuluh orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak," katanya.

Berikut poin-poin rekomendasi Ijtimak Ulama IV:
Putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV
Menimbang dan seterusnya,

Mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Alquran: An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, Al-Maidah ayat 42, Hud 113, Ibrahim ayat 42, An-Nahl ayat 90, Asy-syura ayat 227, Al-Hujurat ayat 9, serta hadis-hadis Nabi. Beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtimak Ulama 4.

1.a. Ijtimak ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi, NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.

3. Kematian lebih dari lima ratus petugas pemilu tanpa autopsi ditambah ada lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Menetapkan, memutuskan:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang-undang antipenodaan agama dan tertuang dalam Tap MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat Tap MPRS nomor 28 Tahun 196,6 UU Nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1, 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan sepuluh orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak.

3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan. Serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.