Hukrim

Diduga Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Bengkalis Diamankan di Pelalawan

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Polres Bengkalis kembali melakukan  press release keberhasilan pengungkapan sebanyak 3 bungkus Besar Narkotika jenis Sabu- Sabu dengan berat 3.167,18 Kilogram yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Polda Riau  pada tanggal 31 Juli 2019 pukul 18.00 - 21.00 WIB yang Lalu, Barang Bukti (BB)  sabu- sabu tersebut ditemukan atau tersimpan secara berpisah, yang pertama di Jalan Bhatin Alam Desa sungai Alam, dan yang kedua ditemukan di Jalan Bhatin Alam, Gang Keluarga desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, Riau (5/8/2019) 

Dalam kasus Tersebut Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil mengamankan satu diduga pelaku Barang haram tersebut, bernama Afriono Alias Yono ( 30)  warga Jalan Jawa Rt 06 Rw 03,Desa Sungai Alam. 

 Press rilis tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia setyawan  dan Kasatnarkoba  AKP Syahrizal beserta KBO Satnarkoba Toni Armando, yang dilaksanakan di halaman Polres Bengkalis.

"pada tanggal 19 Juli 2019 tim opsnal Satnarkoba menerima informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, dengan jumlah besar di wilayah Hukum Polres Bengkalis, tanpa menunggu lama tim langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut, setelah itu tim opsnal Satnarkoba kembali mendapat informasi sabu tersebut ditemukan  warga di Desa Sungai Alam,  atas Nama Afriyono alias yono, dan  tim dilapangan langsung melaksanakan pengintaian mencari tahu identitas, kegiatan, serta mencari tahu keberadaan tersangka.

Pada tanggal 31 Juli 2019 pada pukul 8: 00 Wib tim opsnal Narkoba melaksanakan  pengembangan dengan melakukan intrograsi terhadap istri tersangka, guna mencari tahu keberadaan tersangka pemilik barang haram tersebut.  Bahwa suaminya melarikan diri ke arah Pelalawan  dengan alasan melarikan diri dari pihak kepolisian, karena telah menyimpan barang haram tersebut,terang waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia setyawan. 

Pada hari Rabu 31 Juli 2019 pada pukul 20: 00 Wib,  barang bukti Sabu ditemukan oleh tim opsnal Polsek Bengkalis,  dan tim Satnarkoba Polres Bengkalis, langsung menuju ke Pelalawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Afriyono. 

Masih kata Wakapolres melanjutkan  tepatnya Hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2019, pukul 03.30 WIB tersangka Afriyono berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satnarkoba, dengan di back up tim Ditnarkoba Polda Riau,  di perumahan Kanobelly Sawit Kerinci  Desa Kitab Kaya,  Sungai Kijang,  kabupaten Pelalawan. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  dan pasal 112 ayat (2)   UU RI Nomor 35 Tahun 2019. Dan untuk ancaman Pasal 114 diancam mati, atau penjara seumur hidup

atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Serta Pasal 112 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, (Fen)