Hukrim

Pengendara di Dumai Dianggap Masih Lalai

DUMAI, RIAULINK.COM - Setelah dilakukan razia terhadap pengguna jalan oleh pihak Mapolres Dumai melalui Satuan Lalulintas selama dua hari, Jumat, 2 Agustus dan Sabtu 3 Agustus 2019 akhir pekan lalu, terdapat 87 surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Berkaca dari data tersebut, kesadaran pengguna jalan khususnya pengendara roda dua untuk tertib berlalu lalang dinilai masih kurang.

Pasalnya banyak pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan berkaca spion lengkap.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Agustinus Chandra Pietama mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran pengendara di Kota Dumai.

"Sebagai efek jera untuk lebih tertib berlalu lintas, kita gelar razia dan mengeluarkan surat tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran," ujar AKP Chandra, Minggu (04/08/2019).

Ia mengatakan, dalam giat itu personil Satlantas Polres Dumai menyisir sejumlah titik rawan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti di perempatan antara  Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Ahmad Yani (Tegalega) dan Jalan Cempedak, juga dilakukan di Jalan Diponegoro (Sukajadi).

Menurutnya, selama pelaksanaan razia pelanggaran lalulintas mayoritas terjadi yakni tidak menggunakan helm maupun helm ganda termasuk kaca spion dan lainnya.

"Padahal, hal itu merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya mengingatkan.

"Untuk itu kita berharap agar pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk lebih tertib berlalu lintas guna keselamatan kita bersama. Namun razia seperti ini akan secara rutin kita laksanakan guna mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas," tukasnya.(kll)