Hukrim

Kajari Inhil 'Warning' OPD Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK

INHIL, RIAULINK.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk secepatnya menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tindaklanjut terhadap temuan BPK oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, menurut Kajari adalah sebuah upaya agar dapat terhindar dari ranah hukum pidana.

“Teman-teman OPD, kalau ada temuan BPK cepat tindaklanjuti karena dalam regulasi BPK kalau lebih dari 60 hari temuan tidak ditindaklanjuti maka akan masuk ranah pidana,” ungkap Kajari dalam pidatonya pada acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 59, Senin (22/7/2019) pagi, Tembilahan.

Lebih detil, Kajari menjelaskan alasan pihak Kejaksaan mengacu kepada temuan BPK terlebuh dahulu untuk masuk ke ranah hukum pidana adalah karena adanya nota kesepahaman atau MoU.

Menurut Kajari, terdapat 2 model penegakan hukum, salah satunya penegakan hukum administrasi pemerintahan.

Dalam Undang – undang Administrasi Pemerintahan, dikatakan Kajari, telah diatur apabila ada temuan korupsi, maka terlebuh dahulu ditangani oleh APIP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

“Saya masih mengacu dengan itu. Kalau ada temuan, Saya minta APIP dulu diselesaikan karena Saya menghargai MoU yang ditandangani,” papar Kajari.

Kendati demikian, Kajari mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jika OPD masih membandel, maka pihak Kejaksaan akan masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap OPD yang bersangkutan.

“Itu kan sifatnya tidak mengikat. MoU itu etika namanya. Belum pada tataran saling mengikat. Jadi, jangan ngeluh kalau Kejaksaan masuk tanpa APIP, jangan marah dulu, tenang dulu. Mungkin sudah diingatkan tetap terus,” tutur Kajari.

Kajari berharap kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil agar dapat tetap berkoordinasi, terutama dengan pihak Kejaksaan.

“Saya selalu mengutamakan pencegahan,” tukas Kajari. (***)