Hukrim

Seorang Anak di Dumai Berbulan-bulan Digauli Ayahnya

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - Entah jin apa yang tiba-tiba merasuki diri seorang ayah dengan tega 'menggauli' putri kandungnya yang masih dibawah umur tersebut. 

Dimana seharusnya seorang ayah menjadi pedoman dan pelindung bagi keluarganya terutama putrinya sampai ia berhasil dan menikah sama orang lain.

Namun tidak bagi seorang LM (38) yang merupakan warga Kecataman Dumai Barat itu malah dengan sengaja merusak masa depan anaknya.

Perbuatan hinanya itu ternyata dilakukannya sejak Desember 2018 lalu ketika sang istri tengah berbelanja ke pasar. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Pair Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (Iptu) Dedi Novarizal melalui keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (21/7/2019).

"Kemarin Selasa, 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujarnya memaparkan.

Lanjut cerita, kejadian yang tidak sepantasnya itu, sudah beberapa kali dilakukannya terhadap anak kandungnya ketika mereka tinggal berdua saja di rumah.

Namun kejadian itu baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu lantas sang ibu tak terima, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku (ayah korban) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tuturnya.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Rls/Kll)