Hukrim

Seorang IRT di Dumai Tertangkap 'Basah' Sedang Edarkan Sabu

Keterangan foto : Tersangka YN, IRT yang diciduk polisi. (xnewss)

DUMAI, RIAULINK.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis, 18 Juli 2019 lalu sekiranya pukul 00.30 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan.

Diketahui pelaku berinisial YN (39) merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya, dua paket besar diduga sabu, 18 paket kecil diduga sabu, dua buah kaca pirek dan uang tunai 8 ratus ribu rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di kantor (Mapolsek Sungai Sembilan) untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Inspektur Satu (Iptu) Iskandar, kepada riaulink.com di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, jika pihaknya tak pandang buluh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, guna menekan perdaran narkotika yang kian marak di kalangan masyarakat.

"Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika dengan menginformasikan kepada kita bila mengetahui hal-hal yang mencurigakan," tutupnya. (Khallila Dafri)