Metropolis

Pertama di Riau, Dumai Terbitkan 29 Ribu Keping Kartu Identitas Anak

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai telah menerbitkan 29 ribu kartu identitas anak (KIA).

Hal ini tercatat sejak diterbitkannya KIA di kota industri ini pada tahun 2017 lalu dan ini merupakan pilot project perdana yang dilaksanakan Disdukcapil sesuai peraturan pemerintah pusat.

"KIA di Riau pertama kali baru di Kota Dumai, dan hal ini juga akan berlaku di seluruh daerah di Provinsi Riau,"ungkap Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi kepada riaulink.com, Sabtu (13/7/2019) melalui sambungan telepon selulernya.

Tak ditampiknya, pada pelaksanaan program tersebut memang belum tercapai secara keseluruhan. 

"Namun kita (Disdukcapil) tetap optimis jika pembuatan KIA bisa terlaksana bagi seluruh masyarakat khususnya usia anak-anak di Kota Dumai,"timpalnya lagi.

"Sebenarnya, untuk membuatnya juga tidak sulit kok. Hanya butuh akta kelahiran dan fotokopi KK (kartu keluarga)," jelasnya.

Ia menjelaskan, bagi yang sudah berusia di atas lima tahun pada saat pembuatan, maka wajib difoto sebagai pelengkap kartu identitasnya. 

"Sedangkan bagi yang di bawah lima tahun, tidak memiliki foto pada kartu identitas anak yang akan dikeluarkan,"sebutnya lagi.

"Program ini gratis tanpa biaya. Jadi, kenapa harus takut. Mari semua orangtua di Kota Dumai agar segera mengurus KIA sebagai kelengkapan administratif anak-anaknya," ajaknya. (Khallila Dafri)