Internasional

Karna Aturan Ujaran Kebencian, Facebook Didenda 2 Juta Euro di Jerman

RIAULINK.COM - Kementerian Kehakiman Jerman hari Selasa (2/7) mengumumkan telah mengenakan sanksi denda senilai 2 juta euro kepada Facebook. Perusahaan media sosial terbesar dunia itu dianggap kurang transparan soal pengaduan ujaran kebencian di platformnya. Tagihan denda itu dikirim ke kantor pusat Facebook Eropa di Irlandia.

Facebook dinilai tidak transparan sesuai dengan aturan kewajiban melaporkan pengaduan sesuai dengan UU Penanggulangan Ujaran Kebencian yang dalam bahasa Jerman disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz(NetzDG) dan mulai diberlakukan awal 2018.

Menurut UU itu, semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman diwajibkan menghapus laman yang memuat ujaran kebencian atau hasutan dalam waktu 24 jam. Sedangkan semua halaman yang memuat "hal-hal yang terlarang secara hukum" harus dihapus dalam waktu 7 hari.

Semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman juga harus memberi "Laporan Tranparansi" secara berkala tentang berapa jumlah pengaduan mengenai ujaran kebencian yang mereka terima dari pengguna (user) dalam periode tertentu.

Laporan transparansi Facebook diragukan

Kementerian Kehakiman menuduh Facebook tidak memberi Laporan Transparansi yang benar dan memberikan "gambaran keliru" mengenai jumlah pengaduan yang diterimanya.

Pada paruh pertama 2018, Facebook melaporkan telah menerima 888 pengaduan yang terkait dengan 1704 posting. Dari pengaduan dan pemeriksaan, ada 362 konten yang kemudian dihapus.

Sedangkan YouTube pada periode yang sama melaporkan ada 215.000 konten yang mereka periksa setelah ada pengaduan, dan hampir 29.000 konten dihapus. Twitter menerima hampir 265.000 pengaduan dan sekitar 58.000 konten dihapus.

Jauhnya perbedaan jumlah pengaduan antara Facebook dan media-media sosial lain membuat Kementerian Kehakiman menyimpulkan bahwa Facebook hanya melaporkan "sebagian kecil dari seluruh pengaduan tentang konten yang melanggar hukum yang diterimanya".

Lokasi Formulir Pengaduan di situs Facebook juga dinilai "terlalu tersembunyi" sehingga menyulitkan pengguna menemukannya dan melakukan prosedur pengaduan dengan benar sesuai UU Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Facebook membantah tuduhan itu dan mengatakan akan meninjau kemungkinan jalur hukum untuk menentang sanksi denda terhadapnya.

"Kami yakin bahwa Laporan Tranparansi yang kami publikasi sudah memenuhi tuntutan hukum", kata seorang juru bicara Facebook kepada kantor berita epd. Namun dia menambahkan, seperti yang "sudah sering disampaikan pengkritik, UU itu dalam banyak hal masih kurang jelas".