Ekonomi

Retribusi Daerah Minim, Legislator Minta Aset Pemprov Riau di Tangan Swasta Ditertibkan

Ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Faksi PDI-P meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk menertibkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya yang digunakan oleh organisasi non pemerintah tanpa menerima imbalan. Pasalnya, hal ini dianggap salah satu pemicu minimnya realisasi penerimaan retribusi daerah.

"Kita minta hal ini untuk ditertibkan, karena potensi ini bisa mendongkrak penerimaan retribusi daerah. Apalagi penerimaan retribusi masih minim yang hanya terealisasi sekitar 68,03 persen," sebut salah seorang Anggota Fraksi PDI-P, Sugeng Pranoto.

Lebih jauh disampaikan oleh Dapil Kabupaten Indragiri Hulu - Kuansing ini, mengenai imbalan yang bisa dipungut ini sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pinjam pakai BMD tanpa imbalan kalau dipergunakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Kalau BMD dipergunakan oleh organisasi non pemerintah diminta agar melakukan pemanfaatan dalam bentuk sewa. Disamping itu juga diminta untuk dilakukan perbaikan manajemen dan administrasi penerimaan retribusi daerah. Juga dilakukan peningkatan oeran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah," tambahnya.(*)