Hukrim

Selain Merampas Harta Benda, Begal Motor di Riau Perkosa Korban Depan Pacarnya

Ilustrasi.int

ROHUL, RIAULINK.COM - Jajaran Polres Rokan Hulu, Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi 18 Mei lalu.

Tersangka adalah Efendi dan Misnan, keduanya warga Rokan Hulu. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kepolisian, selain merampas harta benda, tersangka juga sempat memperkosa korban berinisial R.

"Tersangka tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga menyetubuhi korbannya," kata Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Fery Fadly kepada awak media, Sabtu 15 Juni 2019.

Fery menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika korban R bersama pacarnya, D berhenti di sebuah bengkel di kecamatan Ujung batu, Rokan Hulu, Riau.

Malam itu suasana diguyur hujan. Saat bersamaan, korban didatangi oleh dua tersangka. Mereka, kemudian membawa pasangan ini dengan sepeda motor. 
Sesampainya di tempat yang sepi, tersangka mengikat D dengan jaket. Sedangkan R, dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka dan kemudian melarikan diri. 

"Jadi, ada dua perkara yang melibatkan tersangka. Pertama, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap R, yang masih di bawah umur," terang Fery.