Riau

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 39 M Jembatan Bangkinang

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

RIAULINK .COM, KAMPAR - KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Diduga ada kerugian negara Rp 39,2 miliar akibat kasus korupsi ini.

"KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AND (Adnan) selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Saut menyatakan kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

"ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desa jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ucap Saut.

Pertemuan itu dilakukan pasca Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis termasuk jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangkan lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Kasa Kabuparen Kampar.

Kemudian, ditandatanganilah Kontrak Pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri jni terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak dengan dibiayai APBD 2015, APBD P 2015, dan 2016," ucap Saut.

Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Saut menyatakan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar," ujarnya.

KPK pun menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pihak dari BUMN. Saut mengingatkan agar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.