Hukrim

8 Kg Sabu Diamankan dari Dua Tangan Pelaku

Dirnarkoba saat ekspos di kantor

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 8 kg sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Senin (18/2/2019).

Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, dengan inisial MZ (23) dan PS (26).

"Barang bukti 8 kg ini berasal dari Malaysia. Karena bungkusnya sama (merek teh cina-red). Selain Sabu juga diamankan 2 unit Handphone Oppo dan Samsung serta 1 unit mobil Mazda," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Kamis (21/2/2019) di kantor Dit Resnarkoba Polda Riau.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Bengkalis.

"Sebelum penangkapan ini (Sabu-red), kita sudah terlebih dahulu melaku pemantauan. Tanggal 10 Februari kita sudah monitor akan adanya transaksi narkoba di Kabupaten Bengkalis," katanya.

Setelah melakukan pemantauan, petugas langaung turun ke kAbupten Bengkalis. 

"Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari, kita langsung melakukan pembuntutan serta pengejaran terhadap tersangka," jelasnya.

Pada pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jembatan Tengku Agung Sultan Latif, Kabupaten Siak tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersangka.

"Setelah dihadang, kemudian kita amankan dua tersangka. Kemudian dijok belakang mobil tersangka, kita dapati barang bukti sabu ada dua tas," beber Andri lagi.

Terhadap dua tersangka, mereka di jerat Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk upah mereka ini belum diberi. Tapi sudah dijanjikan akan diupah. Tapi nilainya belum tau. dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 40.000 ribu orang," pungkasnya. (***)