Jamdatun Kejagung RI Beri Arahan Untuk Perkuat Jaksa Pengacara Didaerah

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Jamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono mengahdiri kegiatan supervisi teknis di Kejati Riau. Hal itu terkait dengan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.
"Agenda kita menghadiri supervisi teknis,
terkait dengan fungsi Kejaksaan di Bidang Datun, untuk profesionalisme. Jadi kita perkuat Jaksa Pengacara Negara (JPN) didaerah," kata Feri, Senin (29/5/2023).
Untuk kegiatan supervisi teknis ini sendiri, banyak di isi dengan diskusi dan materi dari Jamdatun.
"Ada arahan khusus untuk JPN. Ini untuk penguatan kapasitas, penguatan teknis, penguasaan profesional," ujarnya.
"Semua (kegiatan) pendampingan umum di seluruh Indonesia, jadi bukan khusus tertentu," sambungnya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Terpisah, Kajati Riau Supardi menyampaikan, bahwa untuk kegiatan Pelayanan Hukum melalui Aplikasi HALO JPN, pada triwulan I tahun 2023, Kejati Riau mendapatkan apresiasi Peringkat II untuk tingkat Kejati dari Jamdatun.
"Saya meminta kepada jajaran Bidang Datun Kejati Riau dan jajaran Bidang Datun se-wilayah Riau untuk dapat memanfaatkan kegiatan Supervisi Teknis ini," kata Supardi.
Selain itu, untuk capaian kinerja Bidang Datun Kejati Riau untuk Periode Januari - Mei tahun 2023. Di antaranya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata sebanyak 4 Surat Kuasa Khusus (SKK). Lalu, Bantuan Hukum Non Litigasi Perdata sebanyak 24 SKK.
"Untuk Pendampingan Hukum 19 kegiatan, Mediasi 1 kegiatan, dan Pelayanan Hukum 6 kegiatan," ujar Supardi.
Berikutnya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN sebanyak 1 kegiatan, Memorandum of Understanding (MoU) 17 kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp1.017.564.877.
Di hadapan Jamdatun, Kajati Riau juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan Pelayanan Hukum, Bidang Datun Kejati Riau tidak hanya melakukan pelayanan di kantor. Melainkan juga dengan membuka pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
"Pada sekitar bulan Februari 2023 lalu mendapatkan apresiasi dari Bapak Wakil Jaksa Agung RI saat beliau melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Riau," lanjut Kajati.
"Namun saat ini, MPP tersebut sedang dalam tahap renovasi akibat musibah kebakaran," pungkasnya.
Tulis Komentar