Riau

Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Riau, Amankan Burung Dilindungi di Jalan Lintas

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 14 ekor burung Cangak Merah (Ardea purpurea) diamankan oleh Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Riau, di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain pada Selasa (12/2/2019) kemarin.

"Pengamanan berawal dari Polisi Kehutanan hendak melakukan patroli menuju SM Bukit Rimbang Bukit Baling dan dalam perjalanan menemukan burung dilindungi tersebut sedang dijual di pinggir jalan oleh seorang pemuda warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar," kata Dian, Humas BKSDA Riau, Rabu (13/2/2019). 

Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang undang. 

"Saat itu, petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian," lanjut Dian.

Sebelumnya, telah diamankan 18 ekor burung dengan jenis yang sama pada Senin (11/2/2019) di Jalan Lintas Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu oleh petugas Bidang KSDA Wilayah I Balai Besar KSDA Riau.

"Saat ini, satwa tersebut diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah l di Rengat. Sedangkan 14 satwa yang  ditemukan di Kabupaten Kampar, saat ini berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk observasi, sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya," pungkas Dian. (Wan)