Hukrim

Polisi Amankan Dua Orang dan Truk Bermuatan 6 Kubik Kayu dari GSK Bengkalis

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satu unit truk bermuatan enam kubik kayu campuran berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil diamankan Polisi di Jalan Pasar, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (24/3).

Selain truk bermuatan kayu, Petugas juga mengamankan dua orang bernama Sukiran (52) merupakan pemilik kayu dan Syafrudin Tanjung (59) supir truk.

Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, penangkapan dilakukan tim unit Reskrim Polsek Siak Kecil. "Penangkapan dilakukan terhadap perkara tindak pidana pembalakan liar atau Illegal Logging," kata Dhovan, Selasa (28/3). 

Informasinya Syafrudin Tanjung, diketahui merupakan pensiunan Polisi. Terkait hal itu, Dhovan mengatakan, yang bersangkutan saat ini merupakan pekerja swasta.

"Saat ini dia (Syafrudin Tanjung, red) pekerja swasta," ujar Dhovan.

Dhovan mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Undang-Undanh tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Selain kedua pelaku tim unit Reskrim ini turut mengamankan lebih kurang enam kubik kayu campuran, satu unit truk Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 Warna Kuning Biru Dengan No.Polisi BM 8212 LB, terakhir motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (24/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasinya, kata Dhovan, masyarakat menyampaikan ada kegiatan memuat kayu Illog olahan di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Bengkalis.

Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni lalu memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 4.00 WIB tim pengintai melihat pergerakan, mobil truk berjalan keluar lokasi memuat kayu Illog. Selanjutnya saat melintas di Jalan Pasar, tim langsung melakukan penangkapan.

"Saat mobil dihentikan pemilik kayu dan supir turut diamankan," ucap Dhovan.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan surat, kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu yang diangkut. "Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Siak Kecil, untuk diproses selanjutnya," tutup Dhovan. (Mc)