Hukrim

Miris, Balita di Kampar Tewas Dicekik Ibu Kandung di Kamar Mandi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Seorang bocah berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Diketahui balita ini bernama Abdul Malik, yang tewas diduga setelah mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya berinisial HP (32).

"Telah diamankan seorang ibu rumah tangga atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung. Peristiwa itu dilaporkan oleh sang suami ZA (47)," kata Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Selasa (28/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara kekerasan fisik hingga korban meninggal didalam kamar mandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna oren, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam atau singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

"Kecurigaan ayah korban ZA kepada kondisi korban lantaran ada bekas luka pada dahi, kondisi tubuh yang sudah dingin serta kaku. Kemudian ZA ini menanyakan kepada pelaku HP, pelaku mengatakan korban terjatuh dari kamar mandi," lanjutnya.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayah korban menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Ziheriadi untuk memastikan kondisi korban.

"Sekitar pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan, Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia," sambung Kapolsek.

Ayah korban yang merasa tidak percaya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Berdasarkan laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Kampar yang di backup Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban," jelasnya.

Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

"Pengakuan pelaku menganiaya korban dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," sambung Marupa.

Kapolsek menambahkan pelaku juga menyadari bahwa korban sudah meninggal saat berada didalam kamar mandi. Akan tetapi pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.