Ini Hasil Pers Rilis Bawaslu Meranti Terkait Coklit Pemilu 2024

MERANTI, RIAULINK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar Pers rilis terkait Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilu 2024 di Meranti, Senin (20/03/2023) siang.
Turut hadir dalam Konprensi Pers tersebut yakni, Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal,S.IP,M.IP didampingi Romi Indra, dan Muhammad Zaki serta sejumlah Wartawan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Dari keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal,S.IP,M.IP yakni, kalau Bawaslu Meranti sudah membentuk Pantarlih bahkan Bawaslu Meranti beserta jajarannya jug telah melakukan pengawasan.
Bahkan disampaikan dia kalau Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pembentukan Pantarlih dilaksanakan tepat waktu dan memastikan Pantarlih bukan dari pengurus ataupun anggota partai politik.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sebanyak 707 Pantarlih yang dibentuk
sesuai jumlah TPS yang ada (707 TPS) yang tersebar di 101 Kelurahan dan desa," katanya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dirinya juga menyampaikan rincian jumlah Pantarlih yakni, Kecamatan Tebing Tinggi 204 Pantarlih, Kecamatan Tebing Tinggi Barat 63 Pantarlih, Kecamatan Tebing Tinggi Timur 49 Pantarlih, Kecamatan Rangsang 71 Pantarlih, Kecamatan Rangsang Barat 71 Pantarlih, Kecamatan Rangsang Pesisir 67 Pantarlih, Kecamatan Merbau 54 Pantarlih, Kecamatan Pulau Merbau 58 Pantarlih, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu 70 Pantarlih.
Selanjutnya berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu, tidak ditemui adanya keterlibatan Pantarlih yang menjadi pengurus atau anggota partai politik atau menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan terakhir.
Sementara itu, Muhammad Zaki juga menyampaikan kalau uji petik Pencocokan dan Penelitian, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memastikan proses pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kerlurahan/Desa (Kegiatan Uji Petik), telah melakukan rekapitulasi data setiap Pengawas Pemilu Kecamatan yang didapatkan dari
Form Model A.DP-1 Pangawas Pemilu Kelurahan/Desa.
Berdasarkan jumlah kelurahan/desa (101 Desa/Kelurahan), jumlah TPS (707 TPS) dan jumlah
Kepala Keluarga (61.027 KK) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, jajaran pengawas Pemilu selama pelaksanaan Coklit terhitung sejak 12 Februari s.d 14 Maret 2023, telah melakukan kegiatan Uji Petik terhadap 19.453 KK (41,01 persen). Uji petik ini sendiri dilakukan satu minggu setelah pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, yakni mulai 20 Februari s.d 14 Maret 2023.
Dari jumlah KK yang telah dilakukan uji petik oleh jajaran pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat sebanyak 19.597 KK yang diketahui sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, sebanyak 3 KK yang telah dicoklit namun belum ditempel stiker, dan tidak ada KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.
Secara rinci per kecamatan, hasil Uji Petik dapat disampaikan sebagai berikut: di Kecamatan Tebing Tinggi uji petik dilakukan terhadap 1.284 KK (6 persen) dari total 20.285 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, terdapat 1.432 KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Kecamatan Tebing Tinggi Barat uji petik dilakukan terhadap 2.089 KK (53 persen) dari total 5.281 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Kecamatan Tebing Tinggi Timur uji petik dilakukan terhadap 2.170 KK (54 persen) dari total 4.014 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah ditempelstiker. Kecamatan Rangsang uji petik dilakukan terhadap 3.080 KK (49 persen) dari total 6.236 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.
Selanjutnya Kecamatan Rangsang Barat uji petik dilakukan terhadap 2.168 KK (36 persen) dari
total 6.060 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Kecamatan Rangsang Pesisir uji petik dilakukan terhadap 2.420 KK (44 persen) dari total 5.481 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Kecamatan Merbau uji petik dilakukan terhadap 640 KK (13 persen) dari total 4.918 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit dan sudah
ditempel stiker.
Kemudian Kecamatan Pulau Merbau uji petik dilakukan terhadap 2.852 KK (70 persen) dari total 4.103 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, terdapat 3 KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker. Kecamatan Tasik Putri Puyu uji petik dilakukan terhadap 2.030 KK (44persen) dari total 4.649 KK. Dari keseluruhan KK yang diuji petik tersebut, semuanya sudah dicoklit
dan sudah ditempel stiker.
Setelah itu, Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu secara langsung dan data yang
diperoleh terhadap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang Coklit, dari keseluruhan data jumlah pemilih 155.298 (data terakhir per tanggal 11 Februari 2023) terdapat sebanyak 11.415 pemilih (7,35 persen) di Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan, yaitu: pemilih yang tidak dikenal
sebanyak 57 pemilih, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.561 pemilih, pemilih Anggota TNI sebanyak 1 pemilih, pemilih Anggota Polri sebanyak 2 pemilih, pemilih salah penempatan TPS sebanyak 9.733 pemilih, dan pemilih pindah domisili sebanyak 61 pemilih.
Terhadap data ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut.
Ditambahkan Zaki, Selain melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mendapatkan informasi dan data terkait pemilih disabilitas dan pemilih baru yang sampai saat ini ada diantara mereka yang sudah memiliki e-KTP dan belum memiliki e-KTP tapi
memiliki kartu keluarga.
Adapun jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti yang tersebar di setiap kecamatan berjumlah sebanyak 389 pemilih. Kemudian sebanyak 59.560 pemilih baru dengan rincian 58.124 pemilih telah memiliki e-KTP dan sebanyak 1.436 pemilih belum memiliki e-KTP namun memiliki kartu keluarga.
Dari hasil Analisis Pengawasan Proses Pencocokan dan Penelitian Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti
melalui jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti selama masa Pencocokan dan Penelitian, baik itu pengawasan yang dilakukan secara melekat (Waskat) maupun
uji petik atau uji fakta.
Ada beberapa temuan yang kami dapatkan yakni Dalam proses Coklit ditemukan adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, Ditemukan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar
Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, Ditemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, Ditemukan Petugas pantarlih melakukan coklit, namun yang melakukan coklit tidak ada dalam
SK di TPS 024 Kelurahan Selatpanjang Timur, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Saran Perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Meranti, Adanya Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT.
Adapun upaya Bawaslu Meranti Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Meranti beserta seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat Kecamatan
maupun kelurahan/desa bertekad dan berusaha memaksimalkan peranannya dalam melakukan
pengawasan di lapangan.
Hal tersebut kami lakukan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Salah satu upaya bagi memastikan warga yang telah memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT, adalah
dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Selain itu, sesuai instruksi dan arahan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 juga telah dilakukan uji petik atau uji fakta terhadap pemilih (door to door) yang telah dicoklit. Selain itu jajaran pengawas Pemilu juga melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung.
Sementara itu, Romi Indra juga menegaskan kalau Bawaslu Meranti tetap melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan ini menjadi bagian penting dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024, serta upaya jajaran pengawas Pemilu bagi melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan diantaranya bagi memastikan terkait adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Kemudian, jajaran pengawas Pemilu secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas,
masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta mencermati data pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak masuk dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU dan Jajarannya.
Kami juga akan mendirikan Posko Pengaduan
Kawal Hak Pilih dan bentuk-bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Dalam melaksanakan agenda-agenda kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” ini, Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Meranti melibatkan Panwaslu kecamatan hingga hari dilaksanakannya
pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kami berharap Kepada masyarakat luas dan semua pihak juga turut diharapkan bersama-sama Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawal tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih ini. Kita berharap agar tidak ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT.
Tulis Komentar