Panwaslu Kecamatan Gaung Laksanakan Patroli Kawal Hak Pilih

GAUNG, RIAULINK.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gaung menggelar patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka memastikan masyarakat memenuhi syarat dan memiliki KTP-el.
Ketua Panwaslu Kecamatan Gaung mengatakan, daftar pemilih harus memenuhi syarat untuk bisa memilih, minimal berusia 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP-el
"Syarat menggunakan hak pilih adalah memiliki KTP-el, jadi diharapkan kepada warga yg belum memiliki KTP-el agar segera memenuhi persyaratan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Gaung, Syahrul Anuar, Jumat (17/03/2023) malam.
Patroli sendiri bertujuan agar meneguhkan kerja pengawas Pemilu untuk senantiasa membuka mata melaksanakan pengawasan di lapangan, sehingga mengetahui adanya potensi pelanggaran juga mengawasi hak pilih yg seharusnya digunakan.
Ia menambahkan, patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan langsung, panwaslu melalakukan pengawasan di desa Kuala lahang, lahang baru, lahang tengah dan lanag hulu.
"Patroli ini akan dilangsungkan sempai menjelang pencoblosan Februari 2024," tambahnya.
Panwaslu kec gaung, sangat mengapresiasi Pihak Pemerintahan Kec. Gaung bersama Disdukcapil Kabupaten yang telah turun langsung ke masyarakat untuk melaksankan perekaman KTP-el secara langsung.
"Pengawas wajib untuk selalu turun ke lapangan, memantau mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran, dalam pendataan dan penyusunan daftar pemilih dengan sasaran masyarakat serta pemilih pemula," tegasnya. (*)
Tulis Komentar