Hasil Temuan di Pekanbaru, Menteri Zulhas Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menemukan gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Pekanbaru.
Ada 730 bal pakaian bekas yang ditemukan di salah satu gudang yang berada di kawasan Bina Widya, Pekanbaru, Riau tersebut. Barang-barang itu langsung dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Berdasarkan temuan PKTN, ditemukan ada aktifitas keluar masuk barang diduga pakai bekas di gudang yang berada di Bina Widya, Pekanbaru," kata Zulkifli Hasa , Jumat (17/3/2023).
"Ditemukan 730 bal, dari 6 truk dengan nilai diatas Rp10 miliar. Isinya ada tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," sambung Ketua Umum PAN yang akrab disapa Zulhas itu.
Berdasarkan pengakuan pemiliknya, barang bekas itu disuplai dari Batam yang tercantum nama pengimportnya yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China.
- Alamak...Hanya karena Dilarang Naik Motor, Siswi SMP Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
- Pakai Tepung untuk Perayaan Ulang Tahun, 12 Mahasiswa Alami Hal Tragis
- Warga Selat Panjang Heboh Usai Temukan Sesosok Mayat Dibawah Warung Kopi
- Seorang Warga Inhil Ditemukan Tewas Didalam Hutan Saat Mengambil Kayu
- Ada Duit 2.600 Ringgit di Dalam Celana Dalam Mayat yang Ditemukan Dekat Selat Melaka
"Sebagaimana arahan Presiden, kita kan dilarang impor barang bekas. Kecuali yang dipergunakan untuk hal penting seperti kapal, pesawat tempur, itu baru boleh ada aturannya. Kalau pakaian itu jelas akan menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih menyita dan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, sedangkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke penegak hukum.
"Negeri kita ini kan pelabuhan tikusnya banyak, jadi bisa dari mulai Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai ke Surabaya, belum nanti Kalimantan. Yang paling penting itu informasi dari masyarakat, kalau dilaporkan masyarakat perduli terhadap ini itu biasanya cepat ketahuannya," tukasnya.
"Sebenarnya pedagan pakaian bekas itu kan korban. Kalau jual barang bekas itu boleh, yang tidak boleh itu impor bekasnya itu," pungkasnya.
Tulis Komentar