Nasional

Bharada E Tak Dipecat, Sanksi Berupa Mutasi dan Demosi 1 Tahun

Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik (Arsip Polri)

RIAULINK.COM - Richard Eliezer (Bharada E) diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang etik Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucap Ramadhan  dalam konferensi pers pada Rabu (22/2).

Dia mengatakan Bharada E juga menerima putusan etik tersebut. Dengan kata lain, Bharada E tidak akan mengajukan banding.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ramadhan.

Meski begitu, dia tidak dipecat dari Polri. "Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ramadhan.

"Sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.